Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, Angkanya Bikin Anda Ingin Jadi PNS

- 27 Juli 2021, 08:41 WIB
Simak Gaji dan Tunjangan PNS tahun 2021.
Simak Gaji dan Tunjangan PNS tahun 2021. /Pexels.com/Ahsanjaya

Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, PAN: Bansos Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Ada Masyarakat yang Dilupakan

  1. Kementerian Keuangan

Diatur dalam Perpres nomor 156 tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp2.575.000, sementara tertinggi Rp46.950.

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Diatur dalam Perpres nomor 188 tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp1.540.000, sedangkan tertinggi Rp41.550.000.

Baca Juga: PPKM Level 4 Langsung Diterapkan di 45 Kabupaten-Kota Luar Jawa-Bali dan 276 Daerah PPKM Level 3

  1. TNI

Diatur dalam Perpres nomor 102 tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.

  1. Polri

Diatur dalam Perpres nomor 103 tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.*** (Rendi Irawan/Mantrasukabumi.com)

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Mantra Sukabumi dengan link: https://mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-202282738/daftar-gaji-dan-tunjangan-pns-terbaru-2021-angkanya-bikin-mata-melotot?page=3.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x