Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, PAN: Bansos Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Ada Masyarakat yang Dilupakan
- Kementerian Keuangan
Diatur dalam Perpres nomor 156 tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp2.575.000, sementara tertinggi Rp46.950.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Diatur dalam Perpres nomor 188 tahun 2014, tunjangan terendah sebesar Rp1.540.000, sedangkan tertinggi Rp41.550.000.
Baca Juga: PPKM Level 4 Langsung Diterapkan di 45 Kabupaten-Kota Luar Jawa-Bali dan 276 Daerah PPKM Level 3
- TNI
Diatur dalam Perpres nomor 102 tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.
- Polri
Diatur dalam Perpres nomor 103 tahun 2018, tunjangan terendah sebesar Rp1.968.000, sedangkan tertinggi Rp43.627.500 (150 persen dari kelas 1Rp29.085.000.*** (Rendi Irawan/Mantrasukabumi.com)
Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Mantra Sukabumi dengan link: https://mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-202282738/daftar-gaji-dan-tunjangan-pns-terbaru-2021-angkanya-bikin-mata-melotot?page=3.