Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021, Angkanya Bikin Anda Ingin Jadi PNS

- 27 Juli 2021, 08:41 WIB
Simak Gaji dan Tunjangan PNS tahun 2021.
Simak Gaji dan Tunjangan PNS tahun 2021. /Pexels.com/Ahsanjaya

IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

  1. Golongan IV

IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Selama PPKM Level 4 Pemerintah Menambah Bantuan, Ada Bansos untuk Sewa Toko

Untuk diketahui, tunjangan kinerja PNS memang tidak sama, tapi berbeda-beda. Berikut beberapa instansi dengan tunjangan tertinggi.

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Diatur dalam Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800, sedangkan tertinggi Rp117.375.000.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x