IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
- Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Selama PPKM Level 4 Pemerintah Menambah Bantuan, Ada Bansos untuk Sewa Toko
Untuk diketahui, tunjangan kinerja PNS memang tidak sama, tapi berbeda-beda. Berikut beberapa instansi dengan tunjangan tertinggi.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Diatur dalam Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800, sedangkan tertinggi Rp117.375.000.