Sedangkan untuk mendapatkan SIM C2, pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C1 dan telah memilikinya selama 12 bulan.
Untuk biaya pembuatan SIM tersebut disebutkan bahwa masing-masing SIM dikenakan biaya Rp100.000; biaya asuransi Rp30.00, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000. Dengan demikian total keseluruhan pembuatan SIM tersebut ialah Rp155.000.
Disebutkan juga bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan SIM ini mulai berlaku per bulan Agustus tahun 2021.***