Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Terkait Kepemilikan SIM C hingga Ongkos Pembuatannya

- 3 Agustus 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /korlantas.polri.go.id/

Sedangkan untuk mendapatkan SIM C2, pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C1 dan telah memilikinya selama 12 bulan.

Untuk biaya pembuatan SIM tersebut disebutkan bahwa masing-masing SIM dikenakan biaya Rp100.000; biaya asuransi Rp30.00, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000. Dengan demikian total keseluruhan pembuatan SIM tersebut ialah Rp155.000.

Disebutkan juga bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan SIM ini mulai berlaku per bulan Agustus tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x