FLORES TERKINI - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dikabarkan digugat oleh salah seorang pedagang angkringan.
Sang pedagang melayangkan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pedagang angkringan tersebut diketahui bernama Muhammad Aslam.
Gugatan yang dilayangkan oleh pedagang angkringan tersebut akibat dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berlangsung sejak Juli 2021 yang lalu.
Baca Juga: DPD NasDem Jakarta Timur Gelar Vaksinasi Gratis untuk Masyarakat
Diketahui dari beberapa sumber terpercaya, bahwa gugatan pedagang angkringan tersebut telah diterima oleh pihak PTUN, bernomor: 188/G/TF/2021/PTUN-JKT.
Melalui situs resmi PTUN Jakarta yang dikutip Flores Terkini, Jumat, 13 Agustus 2021, tampak jelas petitum gugatannya.
Tercatat, ada sebanyak lima (5) gugatan yang diajukan oleh Muhammad Aslam terhadap Joko Widodo.
Baca Juga: PT Pelni Izinkan Pelayaran dalam Masa PPKM Level 4, Berikut Syarat-syaratnya
Pada bunyi gugatan yang pertama, pada intinya pengguat menilai bahwa kebijakan PPKM itu tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.