Baca Juga: Presiden Joko Widodo Perintahkan Menteri PPPA Kawal Ketat Kasus Asusila di Bandung
Kedua adalah menyerahkan identitas diri dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketiga yakni memiliki Surat Perijinan Usaha atau Surat Keterangan Usaha.
Khusus Surat Perjijinan Usaha atau Surat Keterangan Usaha ini bagi debitur atau calon debitur dengan plafond uang sampai dengan Rp25 Juta, dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Ketua RT/RW setempat.
Sementara untuk pinjaman dengan plafond dana di atas Rp25 Juta, dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
Baca Juga: 3 Warga TKI dari Malaysia Positif Covid-19 Ditemukan di Pelabuhan Nunukan-Indonesia
Adapun syarat khusus untuk plafond pinjaman hingga Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibagi dalam dua syarat.
Pertama memiliki pengalaman usaha 1 tahun akan diberikan pinjaman melalui program Kupedes BRI sampai dengan Rp50 Juta.
Dan yang kedua adalah bagi yang memiliki pengalaman usaha 2 tahun akan diberikan pinjaman Kupedes lebih besar dari Rp50 juta hingga Rp250 Juta.
Terkait jangka waktu angsuran yakni bagi KMK hinnga 60 bulan, KI hingga 120 Bulan.