Harga Minyak Goreng di Indonesia Melambung, Pemerintah Tetapkan Satu Harga Melalui Perpu Mendag

- 20 Januari 2022, 15:16 WIB
Minyak Goreng, Harga Minyak Goreng, Sembako
Minyak Goreng, Harga Minyak Goreng, Sembako /ANTARA/FOTO: YUSUF NUGROHO

FLORES TERKINI - Harga minyak goreng di Indonesia sempat mengalami kenaikan signifikan di akhir tahun 2021 yang lalu.

Diketahui hingga akhir tahun 2021, harga minyak goreng sempat mencapai angka Rp.20.400 per liter.

Hal ini tentunya membuat masyarakat kelas menengah ke bawah sangat kesulitan untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Parkir di Sekitar Malioboro 2,5 Jam Bayar Rp350 Ribu, Sandiaga Uno: Tindak Tegas!

Termasuk bagi kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat merasakan akan dampak kenaikan harga minyak goreng ini.

Terhadap situasi sulit tersebut, pada awal Januari 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan jajaran untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh tingginya harga CPO (crude palm oil) di pasar ekspor yang sedang naik.

Baca Juga: Dinilai Nusantara Kurang Cocok Jadi Nama IKN, Fadli Zon Usulkan Nama Baru

Namun Presiden Jokowi tetap menegaskan bahwa kebutuhan minyak goreng untuk rakyat harus terpenuhi dengan harga terjangkau.

Dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa 18 Januari 2022, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengabarkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan minyak goreng satu harga.

Harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter untuk seluruh rakyat Indonesia dan berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Arman Rindukan Cahaya Cinta, Emily Berpaling: Update Sinopsis Love Story The Series Jumat 21 Januari 2022

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Dalam rapat itu diputuskan untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun.

Kebijakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Baca Juga: Dapat Kiriman Foto, Kinanti Makin Cemburu: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Kamis 20 Januari 2022

Usai pertemuan itu, Mendag, Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa melalui kebijakan itu, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Dalam penyampaian tersebut disampaikan bahwa minyak goreng akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Baca Juga: Susan Sameh Kepergok Berduaan dengan Fajar Alvian di Bali, Ada Apa?

Namun bagi pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Terkait kebijakan ini Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Oleh karena itu, Mendag Lutfi pun menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Juga: Alur Sinopsis Gopi Jumat 21 Januari 2022: Hujan Lebat, Gopi Tak Kunjung Datang ke Acara Keluarga

Terhadap Peraturan Menteri Perdagangan tersebut akan mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian mengatakan bahwa kebijakan minyak goreng satu harga perlu diikuti produktivitas industri minyak goreng nasional guna menjamin pasokan.

Kebijakan temporer itu, menurut Dzulfian, mesti diikuti oleh kebijakan struktural, yaitu peningkatan produktivitas industri minyak goreng nasional, khususnya perbaikan di sisi hulunya.

Baca Juga: Terungkap Sinopsis Layangan Putus Episode Terakhir 21-22 Januari 2022: Kinan Menang, Lidya Hamil di Luar Nikah

Perbaikan yang dimaksud seperti percepatan program penanaman ulang (re-planting) pohon-pohon sawit dengan varietas unggul dan memastikan ketersedian bahan baku.

Ia berpendapat kebijakan tersebut bersifat temporer dan populis, mengingat minyak goreng merupakan sembako yang sangat penting bagi masyarakat, di mana kenaikan harga sedikit saja maka popularitas penguasa menjadi taruhannya.

Namun menurutnya, desain kebijakan tersebut dinilai kurang tepat sasaran, mengingat subsidi diberikan untuk seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks, Booster Vaksin Covid-19 Diberikan Setiap 6 Bulan Sekali?

Padahal yang membutuhkan hanya mereka yang di kalangan menengah bawah, sedangkan menengah ke atas tak berhak mendapatkan subsidi ini.

Kendati demikian, kalangan UMKM mengaku bersyukur dengan adanya kebijakan minyak goreng satu harga.

Nenden dan para pelaku UMKM lainnya kini dapat kembali berproduksi, menghasilkan produk-produk dengan harga sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 20 Januari 2022, Nonton Film Oceans 8 dan American Ultra

Dengan demikian, mereka dapat tetap menggerakkan perekonomian keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Minyak goreng satu harga tentunya sangat meringankan masyarakat kalangan bawah hingga menengah, terlebih para pelaku UMKM. Sehingga diharapkan, triliunan uang subsidi betul-betul tepat sasaran untuk meringankan mereka yang kekurangan.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah