Kabar Gembira Buat Lulusan SMA! Polri Buka Rekrutmen Anggota Baru, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 4 April 2022, 07:29 WIB
Simak Cara Mendaftar Online Bintara Polri Tahun 2022 Klik penerimaan.polri.go.id, Simak Syarat Lengkapnya
Simak Cara Mendaftar Online Bintara Polri Tahun 2022 Klik penerimaan.polri.go.id, Simak Syarat Lengkapnya /dok.Penerimaan.polri.go.id/

Seorang Bintara polisi dengan pangkat Bripda masuk dalam kelas jabatan lima yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp2.493.000.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 4 April 2022: Gawat, Amanda Bebas, Kinanti Was-was

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga masih menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besaranya tergantung dari pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan. Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin.

  • Tunjangan Istri/Suami
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan/Beras
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembulatan gaji
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 4 April 2022, Saksikan Dahsyatnya 2022 dan Aku Bukan Ustadz S4

Sementara itu, persyaratan umum penerimaan Bintara Polri 2022 sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • ​Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • ​Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • ​Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  • ​Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 4 April 2022, Saksikan Khazanah Islam dan Menyingkap Tabir

Sedangkan bagi siswa-siswi SMA yang berminati, berikut cara daftar online penerimaan Bintara Polri 2022.

  • Pendaftar membuka website penerimaan Polri pada laman penerimaan.polri.go.id
  • Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  • Isi form registrasi yang meliputi identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)
  • Upload berkas pendaftaran yang disediakan
  • Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 4 April 2022, Saksikan Mutiara Hati Quraish Shihab dan Love Story

Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Demikian informasi seputar kabar gembira buat seluruh masyarakat Indonesia yang datang dari Kepolisian Republik Indonesia untuk penerimaan calon anggota baru tahun 2022. Selamat mendaftar dan semoga sukses.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x