Selain tukin 50 persen tersebut, dalam pemberian THR pada 2022 bagi ASN, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan) dan tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum).
Dikatakannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini disesuaikan dan diatur melalui PP Nomor 16/2022.
Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara lebih detil, Sri Mulyani merincikan bahwa THR di tahun 2022 ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat; 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah; dan 3,3 juta orang pensiunan.
Kemudian kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui kementerian atau lembaga dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.
Baca Juga: Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Relawan: Ukurannya 2 Kali Lipat dari Biasanya
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.
Kemudian terkait Gaji ke-13, Menkeu mengatakan bahwa selain mengatur pemberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.