Tahun 2023 Honorer Dihapus, Benarkah Instansi Pemerintahan Mengangkat Teko Jadi PNS?

- 13 Mei 2022, 11:49 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. /menpan.go.id

Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan dengan menggunakan APBN atau APBD.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Jumat 13 Mei 2022 Monyet, Ayam, Anjing, Babi: Ikuti Kata Hati

Perlu diketahui juga bahwa PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara. Adapun yang dimaksud dengan Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (1) PP 49/2018, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK, jadi dapat kita simpulkan bahwa tenaga honorer tidak sama dengan PPPK.

Larangan Merekrut Pegawai Honorer

Benarkah instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat pegawai honorer jika didasarkan pada PP 49/2018?

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Jumat 13 Mei 2022, Saksikan Jejak Si Gundul dan Lapor Pak

Pada dasarnya PP 49/2018 mengatur mengenai manajemen PPPK. Berkaitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer sebagaimana yang disebutkan di atas, Pasal 96 PP 49/2019 mengatur sebagai berikut.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x