Menanggapi pengunduran diri ratusan CPNS dan calon PPPK tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengambil sikap tegas.
Sikap tegas yang diambil oleh pemerintah yakni dengan memberikan sanksi kepada para CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks? Vaksin Covid-19 Picu Munculnya AIDS dan Cacar Monyet
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan pengunduran diri itu dapat merugikan negara. Hal ini juga menutup kesempatan bagi peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” kata Tjahjo Kumolo, Senin 30 Mei 2022, dikutip dari ANTARA.
Lantas, berapakah besaran gaji sebenarnya yang harus diterima oleh PNS dan PPPK usai lolos seleksi dan mulai aktif bekerja?
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 1 Juni 2022, Saksikan Zalim dan Hotel Del Luna
Besaran gaji PNS sebenarnya sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019. Dalam aturan ini, gaji PNS sendiri terbagi dalam beberapa kategori pangkat sesuai jenjang pendidikan. Berikut rincian gaji PNS.
- Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
- Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.820.000
- Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.797.000
- Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.901.200
Adapun rincian gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Rincian penghasilan PPPK menurut aturan tersebut sebagai berikut.