Di dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 itu membicarakan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.
Adapun besaran gaji ke 13 akan diberikan kepada penerima sama dengan jumlah THR 2022.
Adapun beberapa besaran gaji ke-13 dan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan komponen di bawah ini:
- Gaji pokok
Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA Senin 13 Juni 2022: Aldebaran Ngamuk, Polisi Temukan Alat Bukti Tes DNA
- Tunjangan keluarga