Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.
Melalui Bendahara Umum Negara sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan
Lantas kapan gaji ke 13 akan cair? Sebagaimana yang tertuang dari Pasal 11 ayat 1 dan 2, gaji ke 13 akan cair pada bulan Juli 2022.
Jelasnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke 13 dilakukan saat tahun ajaran baru anak sekolah.
Perpresnya sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.***