Tak Cuma Punya 2 Universitas, Khilafatul Muslimin Juga Wajibkan Warganya Infak Seribu Rupiah Setiap Hari

- 17 Juni 2022, 21:36 WIB
Lambang Khilafatul Muslimin
Lambang Khilafatul Muslimin /khilafatulmuslimin.net

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 1 ASKAB PSSI Flotim Hari Ini: Hujan Kartu Kuning, San Juan Lebao Turun Kasta

"Perbuatan melawan hukum baru, yaitu terkait dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana, kegitan mereka juga melanggar sisdiknas dan juga Undang-undang tentang Pesantren," ungkap Hengki saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Agama telah memeriksa sistem pendidikan ormas tersebut yang dilaksanakan selain dengan media syiar, yakni melalui lembaga pendidikan dan pengkaderan.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa lembaga pendidikan yang disebut Khilafatul Muslimin sebagai pesantren, faktanya bukanlah pesantren.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Sabtu 18 Juni 2022 Kelinci, Naga, dan Ular: Jual Apa yang Tidak Lagi Anda Gunakan

"Tidak memenuhi persyaratan sebagai persantren. Mereka memiliki 25 pondok pesantren, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31," ujar Hengki.

Hengki menjelaskan, lembaga pendidikan yang mereka sebut pesantren ini kurikulumnya diatur oleh murabbi untuk masing-masing pimpinan pondok pesantren.

Pimpinan pesantren itu dalam struktur organisasi Khilafarul Muslimin setara dengan Menteri Pendidikan.

Sementara kurikulum pendidikan yang dibuat mereka berbasiskan khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila maupun UUD 1945.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK Sabtu 18 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Peluang Bagus Datang Menghampiri Anda

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah