“Mereka juga diajarkan hanya taat kepada kholifah sedangkan kepada pemerintah Indonesia tidak wajib,” jelasnya.
Selain itu, murid-muridnya juga diajarkan bahwa sistem pemerintahan yang dikenal adalah khilafah, dan di luar itu diajarkan sebagai sistem thogut atau buatan setan maupun iblis.
"Semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren. Memang dalam UU tersebut mewajibkan berazaskan Pancasila dan UUD 1945," sebut Hengki.***