FLORES TERKINI – Setelah pihak keluarga melayangkan laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bareskrim Polri lantas melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu 20 Juli 2022.
Dalam hasil dari gelar perkara awal ini, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Mengingat jenazah Brigadir J telah dikebumikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo berharap proses autopsi bisa segera dilakukan.
"Semakin cepat makan proses ekshumasi ini juga semakin baik karena kami kalau misalnya jenazahnya sudah lama maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak, kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit," terangnya.
Dalam proses autopsi atau ekshumasi ini, Polri juga mengizinkan pihak pengacara keluarga melibatkan tim forensik di luar Polri dan rumah sakit.
"Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang expert (berpengalaman, red) yang mungkin ditunjuk dari beberapa rumah sakit itu, dipersilakan dan semakin bagus," ungkapnya.
Atas rencana autopsi ulang jenazah Brigadir J dengan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Polri, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun menyatakan kesiapan TNI untuk memberikan bantuan pelaksanaan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.