Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Makin Fantastis, Masih Mau Nyalon?

- 29 Juli 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi gaji kepala desa.
Ilustrasi gaji kepala desa. /Geralt/Pexels

FLORES TERKINI –Kepala desa (kades) adalah sebuah jabatan yang boleh dibilang cukup diminati oleh masyarakat.

Pasalnya selain menjadi orang nomor satu di desa, ada juga sisi lain dari seorang kades yakni berupa penghasilan yang ia dapatkan dalam satu bulan yang cukup fantastis.

Sebab selain mendapat gaji tetap, kades juga mendapat tunjangan dan tambahan penghasilan lainnya yang mana telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 29 Juli 2022: Aquarius Tergoda Masa Lalu, Pisces Terlibat Konflik

Sementara itu hingga dengan tahun 2022, gaji kepala desa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan PP tersebut, yakni pada Pasal 81 ayat (1), penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 29 Juli 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Kecerdasan Anda Bersinar

Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah.

Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap. Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 29 Juli 2022: Sagitarius Diminta untuk Selalu Waspada, Capricorn Bakal Menderita

Dalam hal Alokasi Dana Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Selain penghasilan tetap berupa gaji, kepala desa juga mendapat tunjangan sebagai tambahan gaji kepala desa 2022.

Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

Baca Juga: Pemeran Ayu Cinta Setelah Cinta Diburu Netizen: Penonton Gerah dengan Kelakuan Pelakor Ini

Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
  • Pelaksanaan pembangunan desa;
  • Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
  • Pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 29 Juli 2022: Libra Dilanda Kepanikan, Scorpio Akhirnya Bisa Rileks

Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

  • Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
  • Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Episode 113 Jumat 29 Juli 2022: Rahasia Besarnya Terbongkar, Niko Tak Berkutik

Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud tersebut di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini juga menegaskan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah