FLORES TERKINI – Kabar gembira kembali hadir dan menyapa segenap guru honorer di seluruh Indonesia.
Pasalnya, pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 ini para guru honorer tersebut tak perlu khawatir dengan hasil tes, namun kali ini langsung lolos.
Namun perlu diketahui terlebih dahulu bahwa PPPK Guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
Dengan adanya Permen PANRB ini tentu saja menjadi angin segar dan kabar yang gembira buat segenap kaum honorer di tanah air ini.
Di dalam Permen PANRB ini terdapat sejumlah kategori guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022 tanpa tes.
Berikut adalah delapan kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes.
Pertama, Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Kedua, Guru Negeri Lulus Passing Grade, yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Ketiga, Guru Swasta Lulus Passing Grade, yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022: Saksikan Jejak Petualang dan Anak Sekolah
Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Keempat, lulusan PPG yang Lulus PG, yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Kelima, Guru THK II Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.
Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
Keenam, Guru THK II Belum Lulus PG Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).
Baca Juga: Jadwal Acara TV di TransTV Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022: Ada Ketawa Itu Berkah dan The Sentinel
Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek
Ketujuh, Guru Non ASN Negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.
Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
Dan terakhir, Guru Non ASN Negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.***