TERBARU 2022! Simak Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri: Regulasi Covid-19 Tetap Berlaku

- 3 Agustus 2022, 12:48 WIB
Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri
Syarat Naik Kapal Pelni untuk Perjalanan Dalam Negeri /Flores Terkini/pelni.co.id

FLORES TERKINI – Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan jasa dari Pelayaran Nasional Indonesia, berikut disampaikan beberapa syarat naik kapal laut Pelni 2022.

Sekedar mengingatkan, segala jenis perjalanan, baik itu perjalanan darat, laut, dan udara sudah ada aturannya masing-masing.

Khusus untuk perjalanan laut, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE-Menhub), sudah diatur berbagai tata cara dan syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU Tanggal 3 hingga 6 Agustus 2022: Khusus Rute Waingapu, Ende, Kupang, dan Kalabahi

Aturan tersebut tertuang dalam SE-Menhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE-Menhub Nomor 68 Tahun 2022 ini sendiri sudah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2022, sekaligus menjadi acuan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan laut dalam negeri dengan transportasi laut (baik swasta maupun kapal Pelni), ada baiknya Anda menyimak syarat-syarat yang diwajibkan berikut ini.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Soeratin Cup 2022: Juara Bertahan Persap Alor Sukses Tundukkan PS Malaka di Laga Pembuka

Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Laut

Vaksin Booster

Bagi pelaku perjalanan (penumpang) yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: Link Live Streaming HD Piala AFF U16 Indonesia vs Singapura Hari Ini, Prediksi Jalannya Pertandingan

Vaksin Dosis Kedua

Bagi penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Atau dengan kata lain, sampel rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI: Andin Jadi Sosok Penghalang Kemesraan Sal dan Sienna, Kok Bisa?

Vaksin Dosis Pertama

Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 

Kondisi Kesehatan Khusus

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tersebut tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 3 Agustus 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Jangan Tenggelam Kisah Masa Lalu

Sampel rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

Penumpang Usia 6-17 Tahun

Bagi penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Tarif Baru TN Komodo Timbulkan Polemik di Masyarakat, DPRD NTT: Bukti Kebijakan Ini Tidak Populis

Penumpang Usia 6 Tahun ke bawah

Bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski dikecualikan, namun penumpan dengan usia ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Yuk, Kenali Lebih Dalam Karakter Zodiak Aries Berikut Ini: Sosok yang Ambisius, Egois, dan Tempramen

Itulah informasi singkat seputar aturan dan syarat yang wajib dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut.

Bagi yang ingin mendownload Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang memuat aturan ini, anda bisa mendownloadnya di LINK INI.

Sekedar catatan, regulasi yang dipaparkan di atas berlaku untuk semua jenis transportasi laut baik swasta maupun menggunakan layanan dari PT Pelni.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: SE-Menhub Nomor 68 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah