HEBOH! Nama-nama PPPK Guru Lulus PG Beredar di Medsos, Ini Jawaban Kemendikbud

- 9 Agustus 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /gurupppk.kemdikbud.go.id

FLORES TERKINI – Baru-baru ini beredar informasi mengejutkan di media sosial (medsos) dengan beredarnya nama-nama guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus Passing Grade (PG) tahun 2021 dan lengkap dengan lokasi penempatannya.

Tentu saja beredarnya informasi tersebut sempat membuat para kalangan guru honorer yang lulus PG tahun 2021 menjadi bahagia dan sedih kala melihat ada dan tidak ada nama mereka di dalamnya.

Terhadap informasi yang beredar tersebut, pihak Kemendikbud pun melalui Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) langsung memberikan penjelasan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Selasa 9 Agustus 2022: Nonton Bedah Rumah Lagi dan Misteri Sandekala

Dikutip dari laman Grup Facebook Kemdikbud Info, salah satu warganet pun sempat bertanya tentang kebenaran informasi yang beredar tersebut.

"Saya tadi cek penempatan utuk yang passing grade. Apakah file yang beredar itu fakta atau hoax ya soalnya saya ditempatkan jauh dan beda instansi," tulis salah satu warganet di grup FB Kemdikbud Info.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan jika data tersebut bukan data Kemendikbudristek.

Baca Juga: Tengoklah Ramalan Zodiak Selasa 9 Agustus 2022: Leo Harus Pintar Memilih, Ikatan Cinta Virgo Bergetar

"Bapak Ibu guru tercinta,saat ini beredar exel tentang penempatan guru PPPK yang menyebabkan kebingungan dan kepanikan para guru karena disebutkan bahwa ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya," ungkap Nunuk melalui deksripsi unggahan instagramnya @nunuksuryani.

Oleh karena itu Nunuk juga menyampaikan beberapa hal penting untuk diketahui yakni sebagai berikut.

  1. Exel yang beredar itu tidak benar.
  2. Kami baru selesai rakor dan kesepakatan dengan Pemda hanya jumlah formasi dan belum sampai ke nama individu.
  3. Tidak ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya.

"Demikian Bapak Ibu. Tetap semangat ya, Salam hangat penuh cinta," tulis Nunuk Suryani.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 9 Agustus 2022: Nonton Panggilan dan D’Academy 5 Final Audition

Terpisah mengutip dari ANTARA, DPR RI melalui Komisi X yang membidangi urusan pendidikan, meminta agar Seleksi Tahap 3 PPPK Formasi Guru yang rencananya akan berlangsung pada September 2022 mendatang segera dibatalkan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, yang mana disertai dengan beberapa alasan.

Adapun alasan yakni sejauh ini hasil seleksi PPPK guru, mulai dari tahap 1 hingga 2 yang berlangsung selama tidak ada penyelesaian Tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Coba Simak Ramalan Zodiak Besok Selasa 9 Agustus 2022: Pasangan Gemini Butuh Perhatian, Cancer Nyatakan Cinta

Oleh karena itu, DPR meminta kepada pemerintah untuk menghentikan seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2021 sebab masih menyisahkan segudang masalah yang tak kunjung selesai.

Sebelumnya pada 28 Juni 2022 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI menyatakan seleksi PPPK tahun 2022 akan kembali dibuka, dengan total formasi sebanyak 1.086.128 orang atau formasi yang dibuka.

Rencananya rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru, yaitu sebanyak 758.018 kuota dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan daerah.

Baca Juga: Jelang El Tari Memorial Cup 2022 di Lembata, Ketua Asprov PSSI NTT: Tidak Boleh Ada Lagi Main “Sabun”

Sementara PPPK fungsional non-guru mendapat porsi 184.239. Di tingkat pusat, PPPK guru ada 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan 3.000 formasi, jabatan teknis lainnya 25.554 formasi.

Sekedar informasi tambahan, dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022. Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah