Lantas, bagaimana ancaman hukuman terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumahnya?
Masih dari konferensi pers yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Akhirnya, kasus tewasnya Joshua yang penuh misteri selama kurang lebih sebulan ini terkuak.
Laporan awal terkait kematian Brigadir J yang disebut akibat tembak menembak yang melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga pupus.
Dari hasil penyidikan tim khusus, kronologi awal kematian Brigadir J tidak terbukti. Yang benar adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.
Fakta lain juga terungkap. Senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat bisa melalui perjalanan panjang ini berkat kegigihan perjuangan pihak keluarga.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan terkait luka-luka di sekujur tubuh Brigadir J membuat publik curiga, termasuk pelarangan pembukaan jenazah.