Sebagai informasi, hari ini Selasa 23 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menindak tegas 24 anggota polisi yang tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, ke-24 anggota polisi tersebut dimutasi dan dicopot jabatannya.***