Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Akal-akalan Dia

- 27 Agustus 2022, 07:29 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo hanya akal-akalan semata.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo hanya akal-akalan semata. /PMJ News/

FLORES TERKINI – Pasca dipecat secara tidak hormat lewat sidang kode etik yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo lantas mengajukan banding.

“Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo seperti disiarkan TV Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Selain mengajukan banding, Ferdy Sambo juga mengakui dan menyesali perbuatannya, seraya meminta maaf kepada institusi Polri.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Sabtu 27 Agustus 2022: Nonton Laga Bali United FC vs Persik Kediri

“Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” ujarnya.

“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” imbuhnya.

Menanggapi pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, akhirnya buka suara.

Baca Juga: Film Tiga Dara akan Diputar di Jepang, Simak Sinopsisnya: Kisah Cinta Segitiga 3 Bersaudari Kandung

Menurut Kamaruddin, upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut kata Kamaruddin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara GTV Hari Ini, Sabtu 27 Agustus 2022: Saksikan Serigala Bucin dan IPA IPS S2

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

“Memang (peraturan itu) telah diatur menjadi hak untuk pemohon. Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri juga secara langsung oleh Kompolnas.

Baca Juga: ETMC Siap Hadirkan Hadiah Fantastis, Mulai dari Juara untuk Tim hingga Pribadi, Ini Jumlahnya

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah