"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," katanya.
Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini harus dilengkapi lagi mengingat hal ini merupakan tanggung jawab kejaksaan sebelum dibawa ke persidangan.
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas perkara ke persidangan itu tanggung jawab Jaksa. Sehingga berkas yang dibawa itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," lanjutnya.
Di saat yang bersamaan, Jaksa Agung menginformasikan jika berkas perkara tersangka Putri Candrawathi juga sudah diterima dan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu.
Lebih lanjut, terkait rekonstruksi yang akan digelar besok, Selasa 30 Agustus 2022, Fadil Zumhana menyatakan jika pihaknya akan terlibat langsung.
Pihak Kejaksaan Agung akan hadir untuk memastikan rekonstruksi ini berjalan objektif dan transparan seperti permintaan Kapolri.***