Jelang Rekonstruksi, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Brigadir J: Ini Alasannya

- 29 Agustus 2022, 18:52 WIB
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs /Flores Terkini/pmjnews.com

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," katanya.

Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini harus dilengkapi lagi mengingat hal ini merupakan tanggung jawab kejaksaan sebelum dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Foto Kebersamaan Ganjar Pranowo dan Ferdy Sambo Beredar: Akankah Elektabilitas Gubernur Jawa Barat Bakal Drop?

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas perkara ke persidangan itu tanggung jawab Jaksa. Sehingga berkas yang dibawa itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," lanjutnya.

Di saat yang bersamaan, Jaksa Agung menginformasikan jika berkas perkara tersangka Putri Candrawathi juga sudah diterima dan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu.

Baca Juga: Adegan Apa yang Dilakukan Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang? Semua Bakal Diungkap 30 Agustus 2022

Lebih lanjut, terkait rekonstruksi yang akan digelar besok, Selasa 30 Agustus 2022, Fadil Zumhana menyatakan jika pihaknya akan terlibat langsung.

Pihak Kejaksaan Agung akan hadir untuk memastikan rekonstruksi ini berjalan objektif dan transparan seperti permintaan Kapolri.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah