Jelang Rekonstruksi, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Brigadir J: Ini Alasannya

- 29 Agustus 2022, 18:52 WIB
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs /Flores Terkini/pmjnews.com

FLORES TERKINI - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengembalikan berkas perkara empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy sambo.

Keempat tersangka yang berkasnya dikembalikan tersebut adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR atau (Ricky Rizal), dan Kuat Maruf.

Dikembalikannya berkas keempat tersangka tersebut lantaran masih adanya kekurangan dan harus dilengkapi sebelum dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri Dinilai Membebankan Negara, Ini Perbedaannya dengan Pensiunan DPR

Adapun kekurangan yang dimaksud adalah beberapa alat bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara keempat tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menyebutkan secara terperinci kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

"Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," kata Jaksa Agung,dikutip dari pmjnews.com, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J akan Digelar, Berikut Jadwal dan Penjelasan Kapolri

Lebih lanjut Jaksa Agung Fadil Zumhana menyebutkan secara singkat kekurangan yang dimaksud, yakni tentang anatomi kasus dan alat bukti.

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," katanya.

Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini harus dilengkapi lagi mengingat hal ini merupakan tanggung jawab kejaksaan sebelum dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Foto Kebersamaan Ganjar Pranowo dan Ferdy Sambo Beredar: Akankah Elektabilitas Gubernur Jawa Barat Bakal Drop?

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas perkara ke persidangan itu tanggung jawab Jaksa. Sehingga berkas yang dibawa itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," lanjutnya.

Di saat yang bersamaan, Jaksa Agung menginformasikan jika berkas perkara tersangka Putri Candrawathi juga sudah diterima dan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu.

Baca Juga: Adegan Apa yang Dilakukan Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang? Semua Bakal Diungkap 30 Agustus 2022

Lebih lanjut, terkait rekonstruksi yang akan digelar besok, Selasa 30 Agustus 2022, Fadil Zumhana menyatakan jika pihaknya akan terlibat langsung.

Pihak Kejaksaan Agung akan hadir untuk memastikan rekonstruksi ini berjalan objektif dan transparan seperti permintaan Kapolri.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah