“Perlu ditegaskan kembali bahwa keengganan dari pihak pelapor dalam melaporkan kasusnya, sejak awal dikarenakan pelapor menyalahkan dirinya, merasa malu, takut ancaman pelaku, hingga dampak yang dapat berpengaruh terhadap seluruh kehidupannya,” papar Andy ketika menyampaikan keterangannya langsung dari kantor Komnas HAM.
Beka Ulung Hapsara, selaku komisioner Komnas HAM juga ikut menambahkan adanya dugaan kuat peristiwa tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Baca Juga: Polemik Gol Pertama Persebata ke Gawang Perserond, Ini Hasil Analisis Alumni Sesado 99
Sementara itu, berdasarkan penuturan Arman Hanis, pengacara dari Putri Candrawathi, berkukuh bahwa kliennya adalah korban dari kekerasan seksual, berupa perkosaan oleh Brigadir J.
Anehnya, peristiwa ini baru diceritakan pada 8 Juli 2922 kepada Ferdy Sambo setibanya mereka di kediaman pribadi di Jalan Saguling, sekembalinya dari Magelang.***