"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," ujarnya.
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya (AR) masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan merupakan salah satu anggota Polri yang belum menjalani sidang etik dalam kasus Brigadir J.
Sementara itu sejauh ini pihak kepolisian telah menggelar sidang etik kepada 15 dari 35 anggotanya yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya menangani kasus Brigadir J.
Adapun dari 15 orang tersebut, 14 di antaranya sudah diberikan putusan sanksi oleh komisi sidang. Sedangkan satu orang lainnya masih menunggu proses persidangan putusan.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa 27 September 2022: Saksikan Dream High dan Kurulus Osman 2
Kemudian dari 20 orang yang belum menjalani sidang etik, tiga di antaranya merupakan tersangka dalam kasus obstruction of justice yaitu, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Lantas, fakta-fakta apa saja yang membuat pihak kepolisian pun akan segera menggelar sidang etik untuk salah satu antek Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut ulasannya seperti dilansir Flores Terkini dari PMJ News.
Brigjen Hendra Temui Keluarga Brigadir J