Simak Syarat hingga Nominal Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Penyelenggara Pemilihan Umum Wajib Tahu

- 1 Februari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

Di beberapa daerah, pendaftaran Pantarlih akan dilakukan mulai tanggal 26 Januari 2023. Adapun syarat yang diminta untuk menjadi bagian dari Pantarlih di Pemilu 2024 sebagai berikut.

  • Pendaftar merupakan WNI yang bertempat tinggal di daerah kerja Pantarlih;
  • Memiliki tingkat pendidikan paling rendah SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat;
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani;
  • Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari Partai Politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Setelah persyaratan dipahami, hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan penyerahan dokumen berupa persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Pantarlih ke panitia PPS daerah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x