Simak Syarat hingga Nominal Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Penyelenggara Pemilihan Umum Wajib Tahu

- 1 Februari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2023, yakni sebesar Rp1 juta per bulan.

Nominal gaji tersebut dinilai mengalami kenaikan dibanding gaji Pantarlih di Pemilu 2019 lalu, yang hanya sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Rabu 1 Februari 2023: Hakim Makan Hati, Operasi Jeffrey Berjalan Aman?

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024

Berikut beberapa tugas penting yang diemban Pantarlih di Pemilu 2024.

  • Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada;
  • Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data;
  • Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS;
  • Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih;
  • Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU di Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 1 Februari 2023: Bu Astrid Akui Kesalahannya, Hakim Malah Dihajar

Tanggung Jawab Pantarlih di Pemilu 2024

Adapun tanggung jawab Pantarlih di Pemilu 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut.

  • Membantu dan melakukan koordinasi PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran;
  • Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Baca Juga: Jelang Tayang 2 Februari Besok, Advance Ticket Sale Film JJJLP Sudah Bisa Dibeli dari Sekarang, Ada Promo Spes

Syarat Menjadi Pantarlih di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x