Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2023, yakni sebesar Rp1 juta per bulan.
Nominal gaji tersebut dinilai mengalami kenaikan dibanding gaji Pantarlih di Pemilu 2019 lalu, yang hanya sebesar Rp800 ribu.
Tugas Pantarlih di Pemilu 2024
Berikut beberapa tugas penting yang diemban Pantarlih di Pemilu 2024.
- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada;
- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data;
- Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS;
- Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih;
- Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU di Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Tanggung Jawab Pantarlih di Pemilu 2024
Adapun tanggung jawab Pantarlih di Pemilu 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut.
- Membantu dan melakukan koordinasi PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran;
- Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Syarat Menjadi Pantarlih di Pemilu 2024