Simak Syarat hingga Nominal Gaji Pantarlih di Pemilu 2024, Penyelenggara Pemilihan Umum Wajib Tahu

- 1 Februari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

Dalam membantu PPS dan PPLN, tak hanya Pantarlih yang dilibatkan, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga akan terlibat.

Pelaksanaan tugas Pantarlih harus mematuhi segala tupoksi tugas dan kewajiban yang ada.

Hal tersebut berkaitan dengan jumlah nominal gaji yang akan diperoleh Pantarlih selama masa kerjanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 1 Februari 2023: Sopir Truk Penabrak Andin Ditemukan, Ini Sikap Aldebaran  

Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 merupakan pekerjaan yang terbilang singkat, yakni berjalan selama kurang lebih 2 bulan.

Pantarlih yang terpilih akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Meskipun peraturan di setiap KPU kabupaten/kota tentu dapat berbeda disesuaikan dengan kebutuhan, namun hal itu tidak menjadikan masa tugas Pantarlih menjadi lebih lama.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Live Kontes Primadona Pantura Malam Ini

Gaji Pantarlih di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x