Dalam membantu PPS dan PPLN, tak hanya Pantarlih yang dilibatkan, pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga akan terlibat.
Pelaksanaan tugas Pantarlih harus mematuhi segala tupoksi tugas dan kewajiban yang ada.
Hal tersebut berkaitan dengan jumlah nominal gaji yang akan diperoleh Pantarlih selama masa kerjanya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 1 Februari 2023: Sopir Truk Penabrak Andin Ditemukan, Ini Sikap Aldebaran
Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 merupakan pekerjaan yang terbilang singkat, yakni berjalan selama kurang lebih 2 bulan.
Pantarlih yang terpilih akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Meskipun peraturan di setiap KPU kabupaten/kota tentu dapat berbeda disesuaikan dengan kebutuhan, namun hal itu tidak menjadikan masa tugas Pantarlih menjadi lebih lama.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Rabu 1 Februari 2023: Live Kontes Primadona Pantura Malam Ini
Gaji Pantarlih di Pemilu 2024