Bocoran Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, Berapa Sih Nominalnya di Tahun 2023?

- 5 Februari 2023, 09:19 WIB
ilustrasi gaji PPPK.
ilustrasi gaji PPPK. /Pexels/WoodysMedia

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.

Merujuk pada besaran gaji PPPK tersebut, kemungkinan besar nominalnya di tahun 2023 akan tetap sama. Itulah sedikit informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x