"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN?" ungkap Mahfud MD.
Selain itu, dalam pandangan matan Ketua Mahkamah Konstitusi RI tersebut, vonis atau putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat bisa menimbulkan kontroversi.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa menggangu konsentrasi," tulis Mahfud di akun Twitternya.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 digeser jadi tahun 2025. Demikian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana putusan tersebut diketahui tertera dalam putusan perkara Nomor 757/PDTG/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima berbunyi bahwa KPU (selaku pihak Tergugat) dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan hakim.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari", demikian bunyi putusan hakim PN Jakpus pokok perkara nomor lima.***