FLORES TERKINI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya dengan tegas menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer.
LPSK pun akhirnya membeberkan alasan pihaknya menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial, mengatakan bahwa keputusan ini bukan secara sepihak namun melalui rapat bersama.
Baca Juga: 19 Menit Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker dan Tak Panik
Keputusan ini diambil lantaran Bharada Richard Eliezer diketahui melakukan wawancara di sebuah stasiun televisi yang disebut tanpa persetujuan LPSK.
Selain itu, LPSK menyebut wawancara tersebut telah melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
Atas hal itu, LPSK menyatakan telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Sabtu, 11 Maret 2023.