Namun tak sampai di situ. Bagi peserta yang telah lolos tahap masa sanggah PPPK Guru 2023-2024 diharapkan agar segera melakukan pemberkasan, karena batas akhir pemberkasan akan ditutup pada tanggal 30 April 2023 mendatang.
Adapun untuk pemberkasan PPPK Guru 2023-2024, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan sebagai persyaratannya. Berikut rinciannya, sebagaimana dilansir dari sscnbkn.id.
Pertama, scan dari surat pernyataan 5 poin. Untuk dokumen pertama yang perlu disiapkan yakni Surat Pernyataan 5 poin. Surat pernyataan ini haruslah sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 untuk CPNS dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK.
File tersebut dibubuhi dengan materai dan ditambahkan tanda tangan dari kandidat ASN, dengan ukuran optimal yakni 1000 KB.
Kedua, Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Untuk dokumen yang kedua yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dengan ukuran optimal yakni 1000 KB.
Ketiga, scan daftar riwayat hidup.
Keempat, scan bukti pengalaman kerja. File ini di-fotocopy dan dilegalisir oleh pejabat berwewenang dengan ukuran maksiman 100 KB.