FLORES TERKINI – Bank Indonesia (BI) memberikan respon terhadap beredarnya uang mutilasi yang menjadi bahan perbincangan masyarakat setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri berbeda.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, dengan ciri-ciri uang mempunyai nomor seri yang berbeda.
Pihaknya lantas mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.
Baca Juga: Menakar Peluang Merapatnya Demokrat ke PDIP, Hasto Kristiyanto Akui Komunikasi Politik Makin Intens
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011,” kata Erwin di Jakarta, Jumat, 8 September 2023, dikutip dari ANTARA.
Erwin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek. Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memperhatikan desain uang rupiah.