Beda dengan e-KTP, SIM Tak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ternyata Ini Alasannya Menurut MK!

- 14 September 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi SIM dan e-KTP.
Ilustrasi SIM dan e-KTP. /Kolase Foto Flores Terkini/Pikiran Rakyat-Sarah Syifa/Portal Purwokerto-Yumi Karasuma

FLORES TERKINI – Upaya seorang advokat bernama Arifin Purwanto agar masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup gagal total. Hal ini terjadi usai permintaan yang diajukannya ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Arifin Purwanto mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2) UU LLA tentang SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dalam petitumnya, Arifin meminta agar masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup.

Namun hakim MK menolak permohonan sang advokat. "Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis, 14 September 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: CATAT! Ini Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling Khusus Wilayah Jakarta Hari Ini

Menurut MK, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya. "Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," imbuh Anwar Usman.

Alasan Penolakan

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (e-KTP) tidak dapat diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.

Lebih lanjut kata dia, SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah