Belasan Ribu Pemilih di Flores Timur Belum Kantongi e-KTP, Kadis Dukcapil Tempuh Langkah Strategis

- 21 Juli 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik atau e-KTP.
Ilustrasi KTP Elektronik atau e-KTP. /Kabar Banten /Rizki Putri

FLORES TERKINI – Pesta demokrasi rakyat tinggal tujuh bulan lagi akan diselenggarakan, tepatnya 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak politiknya untuk memilih para legislator, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk ikut memilih presiden dan wakil presiden.

Terkait pesta demokrasi tersebut, yang bisa menggunakan hak politiknya adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau berstatus sudah kawin, terkecuali TNI dan Polri.

Para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya tersebut saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP kepada petugas yang ada.

Baca Juga: Soal Dugaan Penggelapan Dana TPG, Bupati Sikka Bakal Lakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Mantan Kadis PKO

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisioner KPUD Kabupaten Flores Timur Divisi Program Data dan Informasi, Fabianus Boli Uran. "Pemilih sebagai warga harus menunjukkan KTP," ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam spirit KPU melayani, pasca penetapan DPT, KPU Flores Timur juga melakukan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Data non KTP juga teman-teman lakukan tiap minggu," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Flotim, Marianus Nobo Waton, mengatakan bahwa hingga kini sebanyak 19.710 orang di Kabupaten Flores Timur belum memiliki e-KTP.

Baca Juga: BESOK! Jenazah PMI Asal NTT yang Meninggal di Negeri Jiran Bakal Tiba di Maumere

"Ada 11.311 yang belum merekam, yang statusnya tidak ada di tempat atau merantau. Khusus 8.399, ada 2.123 orang di luar Flores Timur atau merantau," terangnya.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah