Polda Metro Jaya Ungkap Rumah Produksi Pembuatan Film Dewasa di Jaksel, Ratusan Film Tersebar di 3 Link Ini

- 17 September 2023, 17:47 WIB
Ilustrasi film dewasa.
Ilustrasi film dewasa. /Dok. Pikiran Rakyat

FLORES TERKINI – Seperti yang ramai diberitakan belakangan ini, Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil mengungkap rumah produksi film porno Indonesia di Jakarta Selatan, sekaligus telah menetapkan beberapa tersangka. Para tersangka bukan hanya memproduksi film dewasa lokal, tetapi juga mempromosikan film-film tersebut melalu beberapa website.

Dilansir dari PMJ News Minggu, 17 September 2023, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menginformasikan jika pihaknya telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang mana diketahui sebagai otak di balik hadirnya rumah produksi film porno Indonesia yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rayakan Perak Imamat, Simak Profil dan Kisah Perjalanan Pater Goris Kaha SVD: Saya Bukan TERANG Itu...

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujar Ade Safri, dikutip dari PMJ News.

Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka tersebut di atas diketahui telah memproduksi ratusan judul film porno sejak tahun 2022. Film-film produksi mereka selanjutnya dipromosikan dan disebarkan melalui tiga website berbayar.

Ketiga website yang dikelola oleh kelima tersangka dalam mengedarkan film porno yakni bossinema.com, kelassbintangg.com, dan togefilm.com. Melalui tiga website inilah para pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah dengan menawarkan paket berlangganan live streaming kepada penontonnya. Durasi film yang disediakan bervariasi, dari 1 jam hingga 1,5 jam.

Baca Juga: FIX! Ini Hasil Pembagian Grup M3 Cup 1 2023 Flotim, Laga Pembuka Perseka vs Santet FC

"Jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, kemudian paket yang 1 minggu membayar Rp150 ribu, paket 1 bulan membayar Rp250 ribu, dan 1 tahun membayar Rp500 ribu," ungkap Ade Safri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah