FLORES TERKINI – Di tengah riuhnya gelanggang politik tanah air dengan adanya sejumlah kontroversi soal regulasi pencalonan capres-cawapres, beredar kabar bahwa tahapan debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024 ditiadakan.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan, KPU tetap menggelar kampanye dengan metode debat capres dan cawapres.
Dia menjelaskan, debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres dan cawapres," ujar Hasyim Asy'ari dalam sebuah konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Hasyim, regulasi yang termuat dalam Undang-Undang Pemilu, memberikan ruang untuk debat capres dan cawapres dilaksanakan sebanyak 5 kali, dan debat tersebut dilakukan selama tahapan kampanye.
"Sepanjang yang saya tahu, di undang-undang pemilu kampanye dengan menggunakan metode debat capres dan cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali. Dari lima kali itu, tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden," katanya.