Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Plus Wajib Bayar Uang Pengganti 15,5 Miliar

- 9 November 2023, 09:40 WIB
Majelis Hakim Tipikor vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.
Majelis Hakim Tipikor vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FLORES TERKINI – Perjalanan karir politik eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya harus berujung di dalam terali besi. Pasalnya, ia divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliiar subsider enam bulan pidana kurungan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang yang  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, kemarin Rabu, 8 November 2023. Johnny Plate dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Mahfud MD: Bagus, Di Luar Ekspektasi Saya

Johnny Plate juga diharuskan membayar uang pengganti senilai 15,5 miliiar rupiah. Uang sebanyak itu harus sudah dibayarkan dalam masa waktu satu bulan setelah keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Fahsal, jika Johnny tidak membayar uang pengganti dalam masa waktu yang sudah ditentukan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Fahzal.

Baca Juga: PDIP Flotim Turunkan 7 ADPRD Aktif Bertarung di Pemilu 2024, Bakal Kembali Pegang Palu?

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x