SADIS! Modus Dapat Nilai Bagus, Guru SD Nekat Lecehkan Siswinya Sendiri, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

- 20 November 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay

FLORES TERKINI – Dunia pendidikan saat ini benar-benar tercoreng nama baiknya. Bukannya mendidik generasi menjadi lebih baik, malah semakin amburadul.

Pepatah kuno bahwa 'guru kencing berdiri, murid kencing berlari' rupanya tak berlaku bagi salah seorang guru Sekolah Dasar di Karawang, Provinsi Jawa Barat, berinisial PJ (45). Ia saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PJ akhirnya dilaporkan oleh orang tua salah satu siswi ke Polres Karawang pasca menemui bukti berupa chatting-an ke anaknya melalui media sosial.

Baca Juga: Pamit ke Kebun, Petani Asal Desa Pledo Flores Timur Malah Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam chatting itu PJ selalu menyapa siswinya dengan panggilan mam, sayang, dan sejumlah kalimat bujuk rayu lainnya yang sungguh sangat tidak senonoh.

Atas laporan tersebut dan setelah menggali keterangan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang akhirnya menjebloskan oknum guru yang mencabuli beberapa siswinya ke sel tahanan.

Dijelaskan juga, tersangka kerap menggerayangi bagian sensitif murid wanitanya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung. Pada umumnya korban mau diperlakukan seperti itu karena dijanjikan akan diberi nilai bagus oleh tersangka.

Baca Juga: Luar Biasa! Ibu-Ibu Dasawisma di Sikka Berhasil Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Sayur Nan Subur

"Untuk sementara korban perbuatan tak senonoh oknum guru itu ada lima siswi. Para korban masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar di mana tersangka pun jadi tenaga pengajarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Akun Komisari Abdul Jalil pada Senin, 20 November 2023 sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Abdul Jalil mendambakan, perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka dari Agustus 2022 sampai dengan September 2023. Saat menjalankan aksinya guru bejat itu membisikan kalimat 'mau diajari tidak, biar nilainya bagus'.

Sebelum mendapat jawaban dari siswinya, lanjut Abdul Jalil, tersangka langsung memeluk korban dari belakang. Setelah itu tangannya masuk ke dalam hijab korban dan meremas dada korban beberapa kali.

Baca Juga: Ratusan Anak di Paroki Ritaebang Bakal Terima Sakramen Krisma dari Uskup Larantuka, DPP Ikut Dilantik

Perbuatan tak senonoh itu tidak hanya dilakukan tersangka kepada satu siswi. Beberapa siswi lainnya mengaku mendapatkan perlakuan serupa.

Sebelumnya kakak korban sempat menegur korban tentang chat tersebut. Kakak korban menganggap obrolan itu sebagai bentuk pelecehan oknum guru kepada adiknya.

"Pada hari Sabtu, 17 November 2023 kakak korban memberanikan diri melapor hal itu ke ibu korban," kata Abdul Jalil.

Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, sejak kapan guru itu berani berbuat tak senonoh. Korban akhiranya berterus terang bawa dia sudah diperlakukan seperti itu sejak Agustus 2022.

Baca Juga: Besok, Jenazah Mgr Vincentius Sensi Potokota Bakal Tiba di Ende

"Dalam sehari korban bisa lebih dari satu kali digerayangi tersangka. Bahkan hampir semua murid perempuan di Kelas 5 diperlakukan seperti itu. Padahal pelaku sudah punya istri," kata Abdul Jalil.

Setelah mendapatkan keterangan lengkap pihaknya mengamankan tersangka berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada 18 November 2023.

Kini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Tersangka bisa dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Abdul Jalil menyebutkan.***

Editor: Max Werang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah