FLORESTERKINI.com - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia dinyatakan akan digelar ulang. Hal ini terjadi lantaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan jika Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut di atas adalah terkait administratif Pemilu. Pelanggaran ini terungkap setelah beberapa isu yang beredar ditelusuri, yang mana berkaitan dengan berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Terkait pelanggaran administratif tersebut di atas, Rizky Al-Farizie, selaku Ketua Panwaslu LN Kuala Lumpur lantas merekomendasikan agar Pemilu 2024 untuk WNI di Kuala Lumpur digelar ulang dengan memperhatikan beberapa poin penting berikut ini.
Pertama: Panitia Pemilihan Luar Negeri dilarang atau tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Kedua: PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling.
Ketiga: PPLN Kuala Lumpur melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Pemungutan Suara di Sikka Tetap Dilangsungkan
Keempat: PPLN Kuala Lumpur melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.