PPLN Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif, Panwaslu Rekomendasikan Pemilu di Kuala Lumpur Diulang

- 14 Februari 2024, 21:42 WIB
Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Lakukan Pelanggaran
Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Lakukan Pelanggaran /Antara/Virna P Setyorini

Kelima: tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

Keenam: mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.

Baca Juga: Di Sikka-NTT, Surat Suara untuk DPRD Kabupaten Ditemukan Sudah Tercoblos

Panwaslu LN bergerak cepat menyikapi video viral yang menggambarkan tumpukan surat suara yang dicoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur. Rizky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PPLN terkait masalah tersebut, namun kebenarannya masih dalam proses penyelidikan yang teliti.

Dalam penyelidikan tersebut, Panwaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan suara metode pos. Salah satunya adalah temuan bahwa 1.972 surat suara dikembalikan oleh seseorang yang identitasnya tidak diketahui. Metode pengembalian tersebut tidak sesuai dengan prosedur standar yang ditetapkan oleh Pos Malaysia.

Selain itu, terkait dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK), ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian. Hal ini terjadi karena PPLN telah menetapkan bahwa setiap KSK harus menyediakan 500 surat suara, tanpa memperhitungkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda di setiap wilayah.

Baca Juga: TPDI NTT Segera Surati KPK Gegara Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate Tak Kunjung Ditersangkakan

Rizky juga mengungkapkan bahwa Panwaslu menerima laporan mengenai adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur pemilihan umum.

Melalui koordinasi dan upaya penyelidikan yang intensif, Panwaslu berkomitmen untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. Langkah-langkah konkret akan segera diambil untuk menangani pelanggaran yang ditemukan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dalam perkembangan terbaru terkait rekomendasi Pemilu ulang, Puji Sumarsono, juru bicara PPLN Kuala Lumpur menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat rekomendasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa masih diperlukan kajian lebih lanjut sebelum langkah selanjutnya dapat diambil.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah