MK Putuskan Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Begini Respon PPP

- 1 Maret 2024, 10:43 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermaansyah/foc.

FLORESTERKINI.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.

Pengabulan gugatan itu disampaikan dalam putusan sidang Pleno MK mengenai uji materi  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, putusan MK yang menghapus ambang batas parlemen empat persen dari suara sah nasional dalam pemilu merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: 2 Gunung Api di NTT Berstatus Siaga, BPGMBGT Ingatkan Masyarakat Harus Tetap Waspada

Menurut dia, esensi dari pelaksanaan pemilu yang proporsional adalah ketika tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia. Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

“PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen,” ujar Romahurmuziy di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Dirinya meminta kepada KPU untuk sesegera mungkin berkonsultasi dengan MK agar dapat membuat perbaikan atau perubahan PKPU. Perbaikan itu penting sehingga hasil keputusan MK itu bisa segera diberlakukan.

Baca Juga: Ini Anggaran yang Digunakan Pemkab Flores Timur untuk Penanganan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi

“Mengapa? perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku pada Pemilu 2024, tetapi penghapusan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029,” ucap Romy.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum mengatakan, kebijakan parliamentary threshold telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.

Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerja Dosen di IFTK Ledalero, Dibuka Sampai 23 Maret 2024, Daftar di Sini!

Selain itu, kata dia, hak orang yang dipilih juga dipotong oleh regulasi mengenai ambang batas parlemen. Sekalipun seseorang berhasil meraup suara yang banyak ketika pemilu tetapi tidak bisa menjadi anggota DPR karena perolehan suara partai yang mengusungnya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Dia melanjutkan, adanya regulasi mengenai ambang batas parlemen telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, serta kepastian hukum yang adil bagi semua peserta pemilu, termasuk pemilih yang sudah memberikan suaranya pada saat pemilu.

"Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x