Otorita IKN Pastikan Pembangunan Kota Nusantara Tidak Akan Mengorbankan Warga Sekitar

- 18 Maret 2024, 14:51 WIB
Titik nol Kota Nusantara yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Titik nol Kota Nusantara yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. /ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

FLORESTERKINI.com – Pembangunan Kota Nusantara sebagai ibu kota negara baru yang bertempat di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini sedang berlangsung.

Pembangunan sebuah kota yang nantinya akan menjadi pusat administrasi, pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi baru jelas membutuhkan gedung fasilitas pemerintahan, fasilitas pelayanan publik serta infrastruktur yang tidak sedikit.

Hal itu membutuhkan pembebasan wilayah atau tanah yang tentu saja tidak dalam skala kecil. Pembebasan tanah itu jelas akan bersinggungan dengan pemukiman penduduk yang sudah bermukim lama di sana serta tanah ulayat milik warga setempat.

Baca Juga: Buntut Aksi Penganiayaan terhadap Pelajar di Flores Timur, Sekretaris Pol PP Berpotensi Jadi Tersangka

Akan tetapi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak akan menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan IKN. Pihaknya akan memastikan, hak dasar warga untuk memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman tidak akan terganggu dengan kehadiran IKN di wilayah itu.

"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," ujar Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, Sabtu, 16 Maret 2024.

Penegasan itu disampaikan oleh Alimuddin, seiring adanya surat dari OIKN kepada tiga ratus orang warga  di beberapa desa di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam wilayah Kota Nusantara.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Seorang Santri Tewas Diduga Dianiaya Senior di Sebuah Pesantren di Makassar

Surat dimaksud merupakan undangan yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian OIKN dengan Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024. Adapun tujuan surat tersebut adalah untuk mengikuti arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan tata ruang Kota Nusantara.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x