FLORESTERKINI.com – Pembangunan Kota Nusantara sebagai ibu kota negara baru yang bertempat di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini sedang berlangsung.
Pembangunan sebuah kota yang nantinya akan menjadi pusat administrasi, pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi baru jelas membutuhkan gedung fasilitas pemerintahan, fasilitas pelayanan publik serta infrastruktur yang tidak sedikit.
Hal itu membutuhkan pembebasan wilayah atau tanah yang tentu saja tidak dalam skala kecil. Pembebasan tanah itu jelas akan bersinggungan dengan pemukiman penduduk yang sudah bermukim lama di sana serta tanah ulayat milik warga setempat.
Akan tetapi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak akan menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan IKN. Pihaknya akan memastikan, hak dasar warga untuk memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman tidak akan terganggu dengan kehadiran IKN di wilayah itu.
"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi, jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," ujar Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, Sabtu, 16 Maret 2024.
Penegasan itu disampaikan oleh Alimuddin, seiring adanya surat dari OIKN kepada tiga ratus orang warga di beberapa desa di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam wilayah Kota Nusantara.
Baca Juga: Terjadi Lagi! Seorang Santri Tewas Diduga Dianiaya Senior di Sebuah Pesantren di Makassar
Surat dimaksud merupakan undangan yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian OIKN dengan Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024. Adapun tujuan surat tersebut adalah untuk mengikuti arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan tata ruang Kota Nusantara.