Soal Keamanan di Papua, JDP Minta Presiden Libatkan Seluruh Pemerintah Provinsi Lintas Papua

- 13 April 2024, 13:20 WIB
Juru bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy.
Juru bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy. /ANTARA/Frans Weking

"Tidak bisa kepala daerah di Tanah Papua hanya berpandangan bahwa keamanan regional adalah porsi tanggung jawab TNI dan Polri semata," ujarnya di Manokwari, Jumat, 12 April 2024.

Menurut JDP, hingga saat ini pengambilan kebijakan serta keputusan politik yang ditempuh oleh negara dengan menempatkan personel TNI-Polri guna operasi keamanan di tanah Papua masih bersifat abu-abu.

Warinussy menilai, untuk mempertegas kebijakan itu, perlu ada rumusan rancangan pengamanan yang terkover dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun Perpres itu, kata dia, merupakan penjabaran dari amanat Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Keberadaan dasar hukum yang kuat dan jelas sangat membantu menyelesaikan konflik sosial politik di tanah Papua," kata Warinussy.

JDP berkeyakinan, apabila Presiden Jokowi merealisasikan desain Perpres dimaksud, segala bentuk konflik bersenjata dapat diselesaikan dengan cara damai dan bermartabat.

Hal itu dikarenakan, format yang didesain dalam Perpres itu dapat membuka peluang terjadinya dialog antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dengan Pemerintah Indonesia.

"JDP berharap Presiden Jokowi meninggalkan warisan Papua tanah damai sebelum masa jabatan berakhir di pertengahan tahun 2024 ini," tutup Warinussy.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah