Kapan Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2024 Digelar? Berikut Penjelasan Kementerian Agama

5 April 2024, 14:00 WIB
Tim Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama mengamati posisi bulan (hilal). / ANTARA FOTO/Syaiful Arif/YU/pri.

FLORESTERKINI.com – Hari Raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah akan berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 10 April dan 11 April 2024 sebagaimana termuat dalam kalender nasional.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa perayaan hari besar umat Muslim itu biasanya selalu didahului dengan Sidang Isbat untuk menentukan waktu yang tepat untuk merayakan Idul Fitri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah akan digelar pada, Selasa, 9 April 2024.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! PPG Prajabatan 2024 Telah Dibuka, Non Sertifikasi Jangan Lewatkan Peluang Emas Ini

Menurut Kamaruddin, Sidang Isbat dilakukan tertutup di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, dan hanya dihadiri oleh beberapa kalangan di antaranya Pimpinan MUI, Komisi VIII DPR RI, duta besar negara sahabat, perwakilan Ormas Islam serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

"Sebagaimana biasa, Sidang Isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," kata Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Dia menuturkan, pada saat pelaksanaan Sidang Isbat, Tim Hisab Rukyat Kemenag akab terlebih dahulu memaparkan materi posisi hilal dalam sebuah seminar. Karena berdasarkan data hisab, Ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadhan 1445 H atau 9 April 2024 sekitar pukul 01.20.

Baca Juga: DPW Prima NTT: Pilkada 2024 Harus Jadi Ajang Konsolidasi Politik Persatuan dan Visi Kemandirian Ekonomi

Ijtimak merupakan kata bahasa Arab atau sering disebut konjungsi geosentris adalah peristiwa di mana bumi, matahari, dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari bumi.

Istilah Ijtimak merujuk pada ilmu falak yang mengacu pada saat berakhirnya suatu bulan dan kemunculan bulan baru dalam sistem penanggalan Hijriah sehingga dijadikan pedoman utama penetapan awal bulan dalam Kalender Hijriyah.

Menurut Kamaruddin, Kemenag juga akan melakukan rukyatul hilal di berbagai provinsi. Pemantauan dilakukan di 120 titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Isbat.

Baca Juga: Bejat! Seorang Anak di Bawah Umur Merudapaksa Balita di Sikka, Dimodusi akan Diberikan Buah Kelapa

Rukyatul Hilal dalam tahun Hijriah dapat diartikan sebagai kegiatan melihat bulan tanggal satu untuk menentukan hari permulaan dan penghabisan puasa Ramadhan.

"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan Sidang Isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," kata dia.

Dia menjelaskan, pelaksanaan Sidang Isbat merupakan penetapan formal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomir 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Baca Juga: Disebut Bayar Rp5 Juta ke Polisi Guna Loloskan Tenaga Kerja Ilegal di Sikka, Calo Perekrut Sempat Panik?

Ada pun pasal yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Sidang Isbat, lanjut Kamaruddin, termaktub dalam 52 A Undang-Undang tersebut.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi Sidang Isbat tetap harus dilakukan, karena Sidang Isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler