Musik sakral yang dimaksudkan di sini yakni kesatuan antara melodi dan lirik/ perkataannya yang memang merupakan satu kesatuan dengan keseluruhan Liturgi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa Gereja menyetujui segala bentuk kesenian untuk dipakai dalam sebuah Perayaan Ekaristi selama tujuannya adalah ibadat kepada Allah.
"Gereja menyetujui segala bentuk kesenian yang sejati, yang memiliki sifat-sifat menurut persyaratan liturgi, dan mengizinkan penggunaannya dalam ibadat kepada Allah."
Dalam Sacrosanctum Concilium poin 121 disebutkan bahwa syair-syair bagi nyanyian liturgi hendaknya selaras dengan ajaran Katolik, bahkan terutama hendaklah ditimba dari Kitab suci dan sumber-sumber liturgi.
Nah, sudah jelas sekarang aturan main tentang lagu-lagu seperti apa yang dinyanyikan dalam sebuah Perayaan Ekaristi.
Karena itu, ketika sebuah lagu sekuler yang tidak selaras dengan ajaran Katolik, apalagi proses penciptaannya jauh dari sumber-sumber liturgi, maka hukumnya adalah haram.***