Istilah Ijtimak merujuk pada ilmu falak yang mengacu pada saat berakhirnya suatu bulan dan kemunculan bulan baru dalam sistem penanggalan Hijriah sehingga dijadikan pedoman utama penetapan awal bulan dalam Kalender Hijriyah.
Menurut Kamaruddin, Kemenag juga akan melakukan rukyatul hilal di berbagai provinsi. Pemantauan dilakukan di 120 titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Isbat.
Baca Juga: Bejat! Seorang Anak di Bawah Umur Merudapaksa Balita di Sikka, Dimodusi akan Diberikan Buah Kelapa
Rukyatul Hilal dalam tahun Hijriah dapat diartikan sebagai kegiatan melihat bulan tanggal satu untuk menentukan hari permulaan dan penghabisan puasa Ramadhan.
"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan Sidang Isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," kata dia.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Sidang Isbat merupakan penetapan formal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomir 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Ada pun pasal yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan Sidang Isbat, lanjut Kamaruddin, termaktub dalam 52 A Undang-Undang tersebut.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi Sidang Isbat tetap harus dilakukan, karena Sidang Isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," pungkasnya.***