9 Investasi Terjaring Daftar Hitam OJK, Vidy dan RoyalQ Indonesia Masuk Radar?

4 Desember 2021, 20:17 WIB
ILUSTRASI aset kripto. OJK temukan sembilan investasi ilegal. /Pixabay/mohamed_hassan/

FLORES TERKINI - Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sembilan jenis investasi yang masuk daftar hitam atau dinilai ilegal, Jumat, 3 Desember 2021 kemarin.

Di antara sembilan investasi ilegal tersebut, PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx ikut dihentikan kegiatannya.

Menurut Ketua SWI, Tongam L. Tobing, pemberhentian kegiatan PT Rechain Digital Indonesia tersebut lantaran entitas bersangkutan dinilai melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Gratis Liga Inggris West Ham United vs Chelsea: Duel Papan Atas Klasemen

Sebagai buntut dari temuan SWI, Vidy Coin dan Vidyx yang sebelumnya diperdagangkan di Indodax telah didelisting dari market kripto terpercaya di Indonesia itu.

Pihak Indodax menyebut, delisting Vidy Coin dan Vidyx mengacu pada daftar hitam dari SWI dalam hal delisting token yang masuk ke dalam daftar hitam investasi OJK.

Menurut bursa perdagangan aset kripto pertama dan terbesar di Tanah Air itu, PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena dinilai melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau Multi Level Marketing (MLM), tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Minggu 5 Desember 2021, Aries, Taurus, Gemini, Cancer: Hindari Diskusi yang Tidak Sehat

Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengirimkan surat perihal permohonan Delisting Vidy Coin dan Vidyx kepada Indodax, yang akhirnya di eksekusi pada 30 November 2021, pukul 06.00 WIB.

Menanggapi delisting Vidy Coin dan Vidyx, Vidy Foundation Ltd melalui tim kuasa hukumnya telah meminta OJK untuk menunda proses delisting terhadap dua aset kripto tersebut.

Menurut tim kuasa hukum Vidy Foundatin Ltd, permohonan tersebut telah diminta melalui surat resmi yang ditujukan kepada OJK, menyusul penetapan SWI atas aset kripto Vidy Coin dan Vidyx sebagai investasi ilegal.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Minggu 5 Desember 2021, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Merendah Bukan Berarti Kalah

“Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan klarifikasi informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada direksi PT Indodax Nasional Indonesia,” kata Ardy Susanto, tim kuasa hukum Vidy Foundation Ltd, dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

Menurut Ardy, surat SWI terkait penetapan Vidy Coin dan Vidyx sebagai aset kripto ilegal adalah salah sasaran.

Pasalnya, produk kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Minggu 5 Desember 2021: Sagitarius Dipenuhi Keharmonisan, Pisces Dibakar Gairah Bercinta

“Jadi aset kripto milik klien saya adalah produk legal, dan klien kami sama sekali tidak pernah diinfo maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil OJK ini,” ujarnya.

Ardy juga menyebut, informasi terkait penjualan aset kripto kliennya yang dilakukan secara MLM adalah tidak tepat.

Alasannya, produk aset kripto milik kliennya tersebut diperdagangkan melalui PT Indodax Nasional Indonesia, salah satu marketplace kripto yang terdaftar resmi sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Ibu dan Bayi di Kupang Ditetapkan Polda NTT, Ini Ancaman Hukumannya

Selain di Indodax, Ardy mengungkapkan bahwa produk aset kripto milik kliennya juga diperdagangkan di sembilan exchange (market atau pasar kripto) lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sementara terkait hubungan antara perusahaan kliennya dengan PT Rechain Digital Indonesia, Ardy secara tegas membantah relasi tersebut.

“Saya tegaskan, klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia, sehingga atas peristiwa ini, kami pun akan berkomunikasi dan meminta klarifikasi dengan mereka,” pungkasnya.

Baca Juga: SEDANG TAYANG, Live Streming Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini: Terlibat Kecelakaan Parah, Radit Kritis

Selain PT Rechain Digital Indonesia, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga masuk kategori money game dan tiga kegiatan usaha di bidang robot trading, termasuk RoyalQ Indonesia.

Kedelapan kegiatan usaha ini ditemukan melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Berikut ini selengkapnya daftar sembilan investasi atau kegiatan usaha yang masuk daftar hitam OJK atau investasi ilegal hingga dihentikan kegiatannya sesuai temuan SWI.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Minggu 5 Desember 2021: Ken dan Maudy Dapat Malasah Besar

  1. CSPmine: money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
  2. Sultan Digital Payment: penawaran investasi aset kripto tanpa izin.
  3. Emas 24K Community: penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game.
  4. Platinumindo: masuk kategori money game.
  5. RoyalQ Indonesia: perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin.
  6. Robot Trading Maxima Margin: perdagangan robot trading tanpa izin.
  7. Robot Trading Revenue Bintang Mas: perdagangan robot trading tanpa izin.
  8. Tikvee: kategori money game.
  9. PT Rechain Digital Indonesia: perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: Jembatan Putus, Warga Diminta Segera Tinggalkan Rumah

Terkait dengan maraknya penawaran investasi belakangan ini, Tongam meminta masyarakat untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan, terutama untuk jenis investasi yang tidak terdaftar secara resmi.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix income) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbau Tongam dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 3 Desember 2021 kemarin.

Dia juga mengimbau, sebelum berinvestasi, masyarakat harus terlebih dahulu mempelajari penawaran investasi terkait, seperti mengecek validitas daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto yang terdaftar resmi di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan kripto.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler