Fakta tentang Peran Fakarich dalam Kasus Indra Kenz, Pernah Terima Dana Rp1,9M dari Sang Murid

5 April 2022, 12:21 WIB
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo. /Tangkap Layar/pmjnews/

FLORES TERKINI - Selain Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, penetapan status tersangka terhadap Fakarich dilakukan pada Selasa 5 April 2022, pukul 02.05 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han / 42 / RES.2.5. / IV / 2022 / Dittipideksus tertanggal 5 April 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pasca penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: 12 Ofisial Persija Jakarta Putus Kontrak Kerja, Ada Nama Bambang Pamungkas

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu, dikutip dari ANTARA.

Meskipun demikian, Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya singkat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 5 April 2022, Nonton Trio Gabut Kursus Iman dan Dewi Rindu

Sebelumnya diberitakan, Fakarich memenenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB pada Senin 4 April 2022.

Fakarich juga sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus, yakni pada hari Senin 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.

Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput, Fakarich tiba dengan sendirinya di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tak Perlu Risau, Tenaga Honorer Bakal Dapat Jabatan Ini Usai Dihapus pada 2023

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Fakarich datang dengan kesadaran sendiri ke Bareskrim sebelum dilakukan jemput paksa oleh penyidik.

"Jadi sebelum dijemput sudah datang sendiri," ucap Gatot.

Lantas, apa peran Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Selasa 5 April 2022, Ada Makan Receh Ngabuburit dan On The Spot

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dengan link referal milik https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” kata Whisnu seperti dilansir ANTARA, Selasa 5 April 2022.

Fakarich juga berperan mengajarkan pertama kali trading Binomo kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu bulan yang lalu.

Baca Juga: FIX! Tenaga Honorer Didelete, Seleksi PPPK 2022 Fokus pada 2 Instansi Ini

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.

Adapun perkembangan penyidikan perkara ini, Whisnu menjelaskan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich pada Senin 4 April 2022. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Pemeriksaan berjalan sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 5 April 2022, Saksikan The 2022 64Th Annual Grammy Awards

Menurut Whisnu, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.

Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Selasa 5 April 2022: Alexa Menangis di Pelukan David, Apa Gerangan?

Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas lima tahun.

Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar "print out" akun binpatner, satu lembar "print out" akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu flashdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 5 April 2022, Nonton Catatan Demokrasi dan Buru Sergap

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler